Muriyah Pakembarati,S.Pd |
Umum.
Pembangunan
kesehatan merupakan upaya yang dilakukan oleh semua komponen bangsa guna
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pembangunan Sumber Daya Manusia dalam meningkatkan pembangunan kesehatan adalah
suatu hal yang sangat vital, mengingat era globalisasi pada saat ini pada
akhirnya menuntut SDM agar dapat bersaing dan terus meningkatkan
profesionalismenya setiap saat. Dengan demikian tenaga kesehatan sebagai pelaku
SDM yang memberikan pelayanan secara langsung ke masyarakat seperti : dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan
penunjang lainnya, semakin membutuhkan perhatian khusus agar pembangunan
kesehatan yang diharapkan dapat segera terwujud.
Tenaga
Kesehatan sebagai bagian dari SDM Kesehatan yang berperan sebagai perencana,
penggerak sekaligus pelaksana dalam pelayanan kesehatan adalah unsur yang tak
dapat tergantikan oleh tenaga lain.
Bertolak dari hal tersebut maka optimalisasi pembangunan kesehatan akan
berjalan dengan baik manakala perhatian terhadap pengembangan dan pemberdayaan
tenaga kesehatan melalui peningkatan
pengetahuan dan keterampilannya sudah dapat terpenuhi dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Perhatian
yang diberikan kepada tenaga kesehatan diharapkan dapat memotivasi kinerja
sehingga mereka dapat memberikan jasa pelayanan terbaik sesuai yang diharapkan konsumen,
yaitu pelayanan yang bermutu dan profesional. Begitupun sebaliknya, dalam mengerjakan
tugas dan fungsinya, seorang tenaga kesehatan juga memiliki harapan, tujuan,
serta aspirasi tertentu. Harapan tersebut bukan hanya memperoleh kompensasi
(reward) yang layak,akan tetapi juga perlakuan yang baik dan manusiawi, kondisi
dan lingkungan kerja yang aman dan nyaman serta kepastian akan masa depan
melalui peningkatan dan pengembangan karir yang jelas.
Idealnya
pengembangan karir tenaga kesehatan dapat dilaksanakan dengan menyelaraskan
antara perencanaan karir organisasi dengan perencanaan karir individu, jika
keduanya tidak sejalan maka seorang tenaga kesehatan dapat menentukan pilihan dalam
mementukan karir individunya (P3TK 2012). Pengembangan karir tenaga kesehatan
dapat dilakukan dengan sistem tertutup atau sistem terbuka. Pengembangan karir
sistem tertutup menyelaraskan antara karir individu dan organisasi, sedangkan
pengembangan karir sistem terbuka merupakan pengembangan karir yang
memungkinkan individu untuk berpindah secara lintas sektoral. Pengembangan
karir sistem tertutup pada umumnya dapat terlihat pada seorang tenaga kesehatan
yang bekerja di sektor pemerintah yang didalamnya termasuk institusi pelayanan
kesehatan TNI/Polri.
Keberhasilan pelayanan kesehatan sangat
tergantung dari kualitas dan kemampuan tenaga kesehatan yang profesional di
bidangnya sesuai dengan keahlian/keterampilan individu. Mengingat peluang karir
secara struktural bagi tenaga kesehatan sangat tidak memungkinkan karena
keterbatasan yang ada, maka sesuai fungsi keilmuannya mereka perlu dibina dan
diwadahi dalam jabatan fungsional kesehatan sebagai sarana pembinaan guna
memenuhi pengembangan karir yang lebih professional, berfungsi, dan berdaya
guna. Pola pembinaan karier aparatur dalam rangka pengembangan karir sesuai
aturan pemerintah yang berlaku saat ini adalah Right Sizing, semakin minim struktur namun kaya fungsi.
Sejak tahun 2008, tenaga kesehatan PNS TNI
sudah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Kesehatan (Jabfungkes). Hal tersebut
dilakukan mengingat SDM Kesehatan PNS TNI, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 1994
yang diperbaharui dengan PP Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS,
Peraturan Menteri
Pertahanan Nomor Per/02/M/V/2006 tentang Ketentuan Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil Departemen Pertahanan dan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor
Skep/272/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Petunjuk Induk Jabatan
Fungsional di Jajaran TNI, diberikan pilihan untuk menduduki jabatan fungsional
tertentu, dalam hal ini Kesehatan.
Hasil
tersebut dipertegas oleh penelitian Buyung Nazeli (2006) yang menjelaskan bahwa
perawat di Rumah Sakit Militer memiliki pola pengembangan karir yang unik.
Penelitiannya dilakukan untuk mengetahui gambaran pola karir yang efektif untuk
pengembangan karir perawat di Rumah Sakit Militer. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pengembangan karir tenaga keperawatan dapat dilakukan melalui pendidikan
dan pelatihan, dan hampir semua program merupakan program dari kebutuhan
organisasi. Pengalaman kerja perawat dalam pengembangan karirnya diperoleh
melalui pengalaman jabatan dan kepangkatan, program mutasi dan promosi,
pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan para perawat senior, sedangkan khusus
perawat militer didapat dari penugasan lapangan melalui pemenuhan kebutuhan
organisasi.
Kebijakan dan peraturan tentang
pengembangan karir perawat pun tergantung dari keterkaitan kebutuhan organisasi.
Pola karir perawat militer hanyalah pola karir struktural sesuai dengan
struktur organisasi dan tugas rumah sakit. Dengan demikian penelitian ini
menjelaskan bahwa sudah selayaknya dibentuk suatu pola karir fungsional bagi
tenaga kesehatan militer maupun PNS di lingkungan TNI yang berdasarkan pada pendidikan,
pengalaman kerja, dan kompetensi.
Pengembangan Karir SDM Kesehatan
Pengembangan
karir aparatur pemerintah dalam institusi pelayanan kesehatan yang berjalan
saat ini telah disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 1994 yang diperbaharui
dengan PP Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS yaitu pengembangan
karir PNS dilakukan melalui jalur karir jabatan struktural dan fungsional.
Jabatan struktural adalah jabatan yang bersifat manajerial, yang secara jelas
ada dalam struktur organisasi dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam
organisasi. Sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang bersifat teknis,
yang dalam struktur organisasi tidak diperjelas namun berkaitan secara langsung
dengan pelaksanaan tugas dan lebih bersifat penunjang kepada tugas utama
organisasi.
Pengembangan
karir SDM kesehatan di dalam lingkungan TNI sesuai Surat Keputusan
Panglima TNI Nomor Skep/272/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Petunjuk
Induk Jabatan Fungsional di Jajaran TNI, sebenarnya sudah memberikan peluang bagi
Prajurit dan PNS di lingkungan TNI untuk memangku jabatan fungsional, akan
tetapi pada kenyataannya jabatan fungsional tersebut baru diberlakukan bagi PNS
TNI, sebab PNS TNI selain mengikuti kebijakan yang berlaku di lingkungan TNI,
mereka juga tetap mengikuti kebijakan yang berlaku di Kementerian Pertahanan.
Prajurit TNI yang berlatar pendidikan kesehatan di beberapa Rumah Sakit Militer
memang sudah ada yang memangku jabatan fungsional tapi fungsional yang
diberlakukan adalah jabatan fungsional yang terstruktur, itupun hanya
diperuntukkan bagi mereka yang memiliki jenjang karir perwira menengah ke atas.
Sistem yang berlaku tersebut menyebabkan
pengembangan karir SDM Kesehatan bagi Prajurit di lingkungan TNI menjadi kurang
berkembang, karena jabatan struktural yang tersedia bagi tenaga kesehatan TNI
sangat terbatas. Penempatan dalam jabatan dan kepangkatan untuk SDM Kesehatan
di lingkungan TNI dirasakan masih banyak kendala. Di lingkungan militer setiap
kenaikan pangkat harus menduduki jabatan baru sehingga kondisi tersebut
menyebabkan proses mutasi tenaga kesehatan militer sering terjadi dalam rangka
untuk pengembangan karir selanjutnya. Seringkali proses mutasi yang harus
dilakukan tidak berkaitan langsung dengan latar pendidikan kesehatan yang
dimiliki, secara tidak langsung hal tersebut sebenarnya merugikan bagi individu
dan organisasi karena kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan pada akhirnya
tidak signifikan.
Hal
yang berbeda dapat terlihat dari pengembangan karir PNS, kedudukan PNS tidak
mengharuskan perpindahan jabatan untuk kenaikan pangkatnya, sehingga mutasi
pada PNS sangat jarang terjadi bahkan PNS seringkali hanya meniti karir di satu
tempat penugasan. Berdasarkan peraturan yang berlaku
maka pengembangan karir PNS TNI yang
memiliki latar pendidikan kesehatan yang tidak menduduki jabatan struktural
dapat diberikan pilihan untuk memangku jabatan fungsional kesehatan. Melalui jabatan
fungsional kesehatan (jabfungkes) diharapkan pola karir PNS yang berdasarkan
pendidikan, pengalaman kerja, dan kompetensi dapat terakumulasi secara lebih
baik sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu
dan professional sesuai bidang keahliannya.
Jabatan Fungsional Kesehatan
Arah
kebijakan organisasi pemerintah ke depan sesuai penejelasan di atas adalah rightsizing yaitu upaya penyederhanaan
birokrasi pemerintah agar lebih proporsional, datar, transparan, hirarki yang
singkat dan terdesentralisasi kewenangannya. Penyesuaian organisasi
kepemerintahan kearah hemat struktur kaya fungsi dengan membatasi jabatan struktural
dan mengembangkan jabatan fungsional sudah sewajarnya dilakukan, mengingat
terbatasnya jabatan struktural maka jabatan fungsional menjadi solusinya.
Tujuan
dibentuknya jabatan fungsional adalah untuk peningkatan produktivitas kerja,
peningkatan produktivitas unit kerja, peningkatan karir dan peningkatan
profesionalisme bagi aparatur pemerintah. Jabatan fungsional juga dapat
dijadikan sarana untuk membina pegawai dan sebagai jalur pengembangan karir
pegawai. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir tersebut telah
diterbitkan berbagai kebijakan dibidang kepegawaian, salah satunya adalah di
bidang jabatan fungsional. Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional merupakan
salah satu bentuk penghargaan dari pekerjaan seorang pegawai yang disesuaikan
dengan tingkat keahlian atau profesionalismenya.
Profesionalisme
adalah salah satu aspek yang diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas
pemerintah dan pembangunan yang lebih efektif dan efisien. Pembinaan yang
dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang
dititikberatkan pada sistem prestasi kerja adalah salah satu bentuk dukungan terhadap
profesionalitas. Dengan adanya ketentuan jabatan fungsional maka penilaian
prestasi kerja seorang aparatur pemerintah harus dilakukan, yaitu dengan
penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan
penetapan angka kredit oleh tim penilai, yang dibentuk dari instansi pembina/pengguna
jabatan fungsional dimaksud. Instansi Pembina Pusat Jabatan Fungsional kesehatan
adalah Kementerian Kesehatan, sedangkan Pembina Instansi jabfungkes di
lingkungan Mabes TNI adalah Spers TNI, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada
Puskes TNI.
Tugas
atau tanggung jawab utama tim penilai angka kredit jabatan fungsional kesehatan
adalah melakukan penilaian terhadap Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
yang diajukan oleh setiap pemangku jabatan fungsional kesehatan. Angka kredit
adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka
pembinaan karir yang bersangkutan Hasil penilaian ini sangat penting bagi
kelangsungan proses selanjutnya dalam pengajuan perubahan jabatan atau kenaikan
pangkat bagi pejabat fungsional kesehatan.
Dalam
Jabatan Fungsional kita mengenal istilah Jenis jabatan, Jenjang jabatan dan
Pangkat. Jenis jabatan fungsional kesehatan saat ini telah berkembang menjadi
27 jenis (PP Nomor 40 tahun 2010). Sedangkan jenjang jabatan fungsional
kesehatan terdiri atas 2 (dua) tingkat yaitu Ahli dan Terampil. Tingkat Ahli
dimulai dari jenjang pertama sampai dengan jenjang utama, dan Tingkat Terampil
dimulai dari Pelaksana Pemula sampai Penyelia (PP Nomor 40 tahun 2010). Perubahan
jabatan fungsional seorang tenaga kesehatan bisa diperoleh melalui tahap-tahap
mulai dari: Pengangkatan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan kembali, dan
Pemberhentian. Semua keputusan perubahan terkait dengan perkembangan angka
kredit dan kondisi yang ada pada seorang pemangku jabfungkes.
Pemangku
jabfungkes bisa memperoleh pangkat sesuai perolehan angka kredit dan ketentuan
kepangkatan yang berlaku, akan tetapi perolehan angka kredit bagi yang berubah jabatan
mutlak disesuaikan lebih dulu jabatannya sebelum mengajukan pangkat. Pangkat
terendah pada tingkat Terampil adalah adalah Gol. II/a (Pelaksana Pemula) dan
tertinggi Gol. III/d (Penyelia) , sedangkan pangkat terendah pada tingkat Ahli
adalah Gol. III/a (Pertama) dan tertinggi adalah Gol. IV/e (Utama). Untuk kenaikan
jabatan dan pangkat fungsional dapat disesuaikan menurut peraturan yang berlaku
yaitu sebagai berikut :
a.
Kenaikan jabatan dapat
dipertimbangkan setiap kali dengan ketentuan :
·
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu)
tahun dalam jabatan terakhir
·
Memenuhi angka kredit yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi
·
Setiap unsur penilaian prestasi
kerja dan pelaksanaaan pekerjaan dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir
·
Disesuaikan dengan ketentuan
masing-masing jabatan fungsional kesehatan yang berlaku
b.
Kenaikan pangkat dapat
dipertimbangkan setiap kali dengan ketentuan :
·
Sekurang-kurangnya telah 2 (dua)
tahun dalam pangkat terakhir.
·
Memenuhi angka kredit yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
·
Setiap unsur penilaian prestasi
kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir.
Penutup
Tenaga
Kesehatan di lingkungan TNI terdiri atas Prajurit TNI dan PNS. Oleh karena itu
pilihan jabatan fungsional kesehatan sebaiknya juga di berikan kepada Prajurit
TNI. Mengapa demikian ? mengingat uraian di atas bahwa pengembangan karir yang
berlaku dalam sistem kepemerintahan saat ini adalah Right Sizing, maka prajurit TNI dengan latar belakang pendidikan
kesehatan yang tidak terwadahi dalam jabatan struktural yang memang terbatas,
akan mendapatkan tempat bagi pengembangan karirnya melalui sistem pola
pembinaan karir yang lebih jelas dan terarah dalam jabatan fungsional seperti aparatur pemerintah pada umumnya, akan tetapi tetap disesuaikan dengan
pola pembinaan karir kepangkatan TNI yang berlaku sebagai ciri khasnya.
Diharapkan dengan sistem pengembangan karir tersebut akan lebih menarik minat
tenaga-tenaga kesehatan baru yang semakin bermutu dan profesional untuk
bergabung dan berkarir dalam dunia kesehatan militer.
Hal
tersebut akan lebih mendukung ketertarikan calon personel apabila setiap tenaga
kesehatan mempunyai hak dan kesempatan yang sama didalam pengembangan dirinya.
sesuai dengan latar belakang keahlian yang dimiliki. Sesuatu yang bukan
bidangnya atau kompetensinya sebaiknya dihindari dan diberikan kepada yang
memang sesuai kompetensinya, seperti jabatan fungsional. Oleh karena itu
dengan adanya kebijakan Jabatan Fungsional Kesehatan dilingkungan TNI tentunya akan
berdampak pada meningkatnya perhatian yang lebih khusus berkaitan dengan kemampuan
personel pemangku jabfungkes untuk memenuhi hak dan kewajibannya. Hak untuk
karir yang diiringi dengan Kewajiban terhadap karir, yaitu kewajiban terhadap
persyaratan jabatan (internal) dan kewajiban terhadap pelayanan kesehatan yang
bermutu (eksternal).
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat dan
menjadi renungan kita semua.
--------------------------------------------------------
Referensi :
- PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS.
- PP Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor Per/02/M/V/2006 tentang Ketentuan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan
- Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/272/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Petunjuk Induk Jabatan Fungsional di Jajaran TNI
- Pedoman Perencanaan dan Pengadaan Tenaga Kesehatan (P3TK) 2012 Departemen Kesehatan RI.
- Kumpulan Bahan Pembelajaran Diklat Teknis Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kesehatan. Badiklat Kemhan dan Kemkes RI. Jakarta. 2012.
- Rancangan Pola Karir Perawat Klinik di Rumah Sakit Tentara Jakarta. Buyung Nazeli (2006)
Online Casino in India: Baccarat - Worrione
BalasHapusOnline Casino in India: Baccarat. Online Casino in India: Baccarat. 인카지노 Online Casino in India: 바카라 Baccarat. Online Casino in India: 온카지노 Baccarat. Online Casino in India: Baccarat.