Muriyah Pakembarati,S.Pd |
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, seorang
abdi negara dituntut untuk bekerja secara
professional. Namun, pada kenyataannya, profesionalisme yang diharapkan belum
sepenuhnya terwujud.Penyebab utamanya karena terjadi ketidaksesuaian antara
kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya.Ketidaksesuaian tersebut,
disebabkan oleh komposisi keahlian atau keterampilan pegawai yang belum
proporsional.Demikian pula pendistribusian abdi negara saat ini masih belum mengacu pada kebutuhan organisasi yang sebenarnya, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja yang ada. Menumpuknya pegawai di satu unit lain tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai di unit lain merupakan suatu contoh yang nyata dari permasalahan tersebut.
proporsional.Demikian pula pendistribusian abdi negara saat ini masih belum mengacu pada kebutuhan organisasi yang sebenarnya, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja yang ada. Menumpuknya pegawai di satu unit lain tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai di unit lain merupakan suatu contoh yang nyata dari permasalahan tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan perbaikan dalam
pelaksanaan manajemen kepegawaian kearah yang lebih baik, terarah, mempunyai pola
yang jelas, serta berkesinambungan (sustainable).Salah satu komponen yang
sifatnya mendesak untuk ditata saat ini adalah reformasi
birokrasikepegawaian, utamanya guna perencanaan ataupun
penataan formasi pegawai.Selama ini
perencanaan/penataan formasi abdi negara yang meliputi Militer
dan PNS sebagai bagian manajemen
kepegawaian belum sepenuhnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Perkembangan situasi saat ini yang
meliputi kebijakan restrukturisasi, reorganisasi, revitallisasi dan peningkatan
organisasi baru pada akhirnya juga mempengaruhi TNI agar mampu mengendalikan
pertumbuhan personel sehingga diharapkan tidak akan berdampak buruk pada beban
anggaran TNI. Dihadapkan dengan
keterbatasan dukungan anggaran pertahanan, maka secara logis pembangunan
pertahanan diarahkan kepada sasaran yang menjadi prioritas dan mendesak.
Kondisi tersebut akhirnya mengarahkan TNI untuk menekankan penyusunan kebutuhan
Kekuatan Pokok Minimum TNI (Minimum Essential Force / MEF), salah satunya
mempengaruhi kebijakan bidang personel.
Kebijakan
penataan personel di lingkungan TNI dipastikan akan sangat membutuhkan sistem
pengendalian personel yang dapat dipertanggungjawabkan guna menjaga dan
memelihara keseimbangan antara pemisahan dengan penambahannya (Zero Growth of Personel). Agar penataan
personel di lingkungan TNI mendekati ketepatan postur (right sizing)maka sistem mendesak yang harus dilakukan adalah
melakukan penilaian dan perhitungan beban kerja secara tepat dan benar.
Dengan demikian perencanaan ataupun penataan formasi personel memang harus didasarkan pada hasil perhitungan beban kerja
organisasi sehingga diharapkan formasi pegawai yang telah disusun dapat memenuhi
kebutuhan organisasi danmendukung pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi gunamencapai visi dan misinya. Tujuan
diterapkannya sistem penilaian dan perhitunganbeban kerja adalah :
Pertama,
sebagai acuan bagi setiap instasi
pemerintah dalam merencanakan ataupun menata komposisi
pegawainya berdasarkan beban kerja dalam rangka penyusunan formasi yang
tepat di masa datang.
Kedua,adalah
untuk meningkatkan kualitas perencanaan/penataan pegawai, khususnya penyusunan formasi yang rasional guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan
efisien.
Penilaian
dan perhitungan beban kerja ini dapat
dipergunakan untuk menghitung beban kerja berbagai jabatan, baik struktural maupun fungsional. Untuk keperluan organisasi, sistem ini juga bisa dipergunakan salah satunya
adalah untuk menata
formasi pegawaiyang menduduki jabatan dalam
suatu lingkungan organisasi, khususnya di lingkungan TNI. Sistem ini juga memaparkan berbagai metoda dan teknik penyusunan
ataupun penataan formasi
berdasarkan perhitungan beban kerja masing-masing
personel.
II. KONSEP PENILAIAN DAN PERHITUNGAN
BEBAN KERJA.
A. Aspek-aspek dalam perhitungan
Dalam menilai
dan menghitung beban
kerja personel, terdapat 3 (tiga) aspek pokok yang
harus diperhatikan. Ketiga aspek tersebut adalah:
- Beban
kerja
Beban kerja merupakan aspek pokok yang menjadi dasar
untuk perhitungan. Beban kerja perlu ditetapkan melalui program-program unit
kerja yang selanjutnya dijabarkan menjadi target pekerjaan untuk setiap
jabatan.
- Standar
Kemampuan Rata-rata (SKR)
Standar kemampuan rata-rata dapat berupa standar
kemampuan yang diukur dari satuan waktu yang digunakan atau satuan
hasil.Standar kemampuan dari satuan waktu disebut dengan Norma Waktu.Sedangkan standar kemampuan dari satuan hasil disebut
dengan Norma Hasil.
Norma waktu adalah satu satuan waktu yang dipergunakan
untuk mengukur berapa hasil yang dapat diperoleh.
Contoh:
Pengetik
dalam waktu 30 menit dapat menghasilkan berapa lembar ketikan (misalnya 2
lembar ketikan).
Dari contoh
tersebut dapat ditetapkan bahwa rata-rata standar kemampuan seorang pengetik
adalah 30 menit menghasilkan 2 lembar ketikan.
Norma hasil
adalah satu satuan hasil dapat diperoleh dalam waktu berapa lama.
Contoh:
Seorang Analisis jabatan untuk menghasilkan 1 uraian jabatan diperlukan waktu berapa lama untuk
menyelesaikannya (misalnya 90 menit).
Dari contoh tersebut dapat ditetapkan bahwa rata-rata
standar kemampuan seorang Analis Jabatan untuk menghasilkan 1 uraian jabatan diperlukan waktu 90
menit.
- Waktu kerja
Waktu kerja yang dimaksud di sini adalah waktu kerja
efektif, artinya waktu kerja yang secara efektif digunakan untuk bekerja.Waktu
kerja Efektif terdiri atas HARI KERJA EFEKTIF dan JAM KERJA EFEKTIF.
a. Hari kerja efektif adalah jumlah hari dalam kalender
dikurangi hari libur dan cuti.
Catatan:
Hari libur dapat berupa hari libur
nasional dan hari libur kedaerahan.Oleh karena itu, bagi tiap-tiap daerah dapat
menghitung sendiri hari libur kedaerahannya.
b. Jam kerja efektif adalah jumlah jam kerja formal
dikurangi dengan waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja (allowance)
seperti buang air, melepas lelah, istirahat makan,
sholat dan sebagainya. Allowance
diperkirakan rata-rata sekitar 30 % dari jumlah jam kerja formal. Dalam
menghitung jam kerja efektif sebaiknya digunakan ukuran 1 minggu.
B.
Metoda
Penilaian dan Perhitungan Beban Kerja.
Dalam menilai
dan menghitung beban
kerja, banyak metoda yang dapat
dipergunakan.Namun demikian, dalam pedoman ini disajikan metoda yang sederhana
yang memungkinkan dapat memberi kemudahan bagi instasi menggunakannya.
Beberapa metoda yang bisa dipilih dalam melakukan perhitungan beban kerja adalah sebagai
berikut :
1). Hasil Kerja, 2). Objek Kerja, 3). Peralatan Kerja dan 4). Tugas per Tugas
Jabatan.
C. Prinsip Penilaian dan Perhitungan Beban
Kerja.
Dalam penilaian
dan perhitungan beban kerja hendaknya
diperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:
1. Setiap personel yang dinilai dan dihitung
beban kerjanya adalah personel yang mendudukisuatu jabatantertentu , baik struktural maupun
fungsional, sehingga memang benar-benar memilikibeban kerja yang
diharapkan organisasinya.
2. Setiap personel yang dinilai dan dihitung
beban kerjanya sudah menduduki jabatan tersebut lebih dari enam bulan.
3. Setiap
personel mengisi lembar kuesionernya dengan penuh kejujuran dan disetujui oleh
atasannya langsung.
D.
Hal-Hal Yang
Mempengaruhi
Dalam sistem penilaian dan perhitungan
beban kerja, pada akhirnya kita akan dapatmemperhitungkan formasi personelyang tentunya sedikit banyak bisa mempengaruhi kondisiorganisasi di masa depan. Beberapa hal tersebut adalah:
1. Perubahan target-target
Setiap unit
kerja dalam organisasi setiap kurun waktu tertentu menetapkan program-program
yang didalamnya terkandung target yang akan menjadi beban pekerjaan. Target
yang berubah akan mempengaruhi pula jumlah beban pekerjaan. Dengan demikian,
beban kerja jabatan akan bergantung kepada ada tidaknya perubahan target dari
program yang ditetapkan oleh unit kerjanya.
2. Perubahan fungsi-fungsi
Fungsi yang
dimaksud disini adalah fungsi unit kerja.Perubahan fungsi unit kerja memiliki
kecenderungan mempengaruhi bentuk kelembagaan.Dengan adanya perubahan fungsi
unit berarti juga mempengaruhi peta jabatan.
3. Perubahan komposisi pegawai
Komposisi
pegawai dapat digambarkan dalam penempatan pegawai dalam jabatan mengikuti peta
jabatan yang ada. Perubahan komposisi pegawai berarti perubahan pula
penempatannya, baik karena pension, promosi, mutasi, atau karena hal lain.
Perubahan komposisi pegawai merupakan perubahan jumlah pegawai dalam formasi.
4. Perubahan lain yang mempengaruhi organisasi
Perubahan
lain yang mempengaruhi organisasi dapat berupa perubahan kebijakan, misalnya pengalihan pencapaian
program dari swakelola menjadi pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga. Hal
ini pada akhirnya akan mempengaruhi pula kepada jumlah beban kerja.
III. TEKNIK PENILAIAN DAN PERHITUNGAN
Menghitung beban kerja
tetap harus memperhatikan situasi dan kondisi pegawai
yang ada, hal ini dapat dilakukan
melalui beberapa tahapan,yaitu :menyebarkan kuesioner,
mengisi kuesioner, mengentry data hasil kuesioner dan melakukan wawancara
terhadap subjek yang mengisi kuesioner.Beberapa tahapan tersebut tentunya akan
terus berkembang dan pada akhirnya diharapkan dapat menjamin kualitas dan
memberikan kemudahan perhitungan dari tahun ke
tahun.
A. Jabatan
Sistem
penilaian dan perhitungan beban kerja harus dapat menggambarkan jumlah personel dalam jabatan. Maksudnya adalah agar setiap personel yang menjadi bagian dalam penilaian
dan perhitungan memiliki
kedudukan dalam jabatan yang jelas.Dengan demikian, sebelum dilakukan penilaian
dan perhitungan terlebih dahulu harus
tersedia peta jabatan dan uraian jabatan yang tertata rapi.Peta jabatan dan
uraian jabatan diperoleh dengan melihat Daftar Susunan Personel (DSP)
yang tersedia.Ketersediaan jabatan merupakan persyaratan awal bagi seorang personel yang akan
dinilai dan dihitung beban kerjanya.
B. Kuantitas Personel
Kuantitaspersonel adalah jumlah personel yang dimiliki pada suatu unit kerja dan
menduduki suatu jabatan pada saat
ini. Pencatatan data persediaan personel menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penilaian
dan perhitungan beban kerja secara
keseluruhan.Daftar Kekuatan Personel (Nominatif)
pada suatu unit kerja juga sangat diperlukan untuk menjelaskan berapa jumlah
personel yang layak dan tidak untuk ikut dinilai dan dihitung beban kerjanya.
Pada beberapa unit kerja di lingkungan TNI ada beberapa personel yang memang
karena aturan tertentu tidak menduduki suatu jabatan, dengan demikian personel
yang non jobatau istilahnya LF (Luar
Formasi) ini tidak perlu dinilai dan dihitung beban kerjanya.
C. Penilaian dan Perhitungan Beban Kerja
Pendekatan
yang dapat dilakukan untuk menilai dan menghitung beban kerja personel adalah dengan mengidentifikasi beban kerja melalui
beberapa metoda berikut yaitu:
Hasil Kerja, Objek Kerja, Peralatan Kerja dan Tugas per Tugas Jabatan.
1. Pendekatan Hasil Kerja
Hasil kerja adalah produk atau
output jabatan. Metoda dengan pendekatan hasil kerja adalah menghitung formasi
dengan mengidentifikasi beban kerja dari hasil kerja jabatan.Metoda ini
dipergunakan untuk jabatan yang hasil kerjanya fisik atau bersifat kebendaan,
atau hasil kerja non fisik tetapi dapat dikuantifisir.Perlu diperhatikan, bahwa
metoda ini efektif dan mudah digunakan untuk jabatan yang hasil kerjanya hanya
satu jenis.
Dalam menggunakan metoda ini,
informasi yang diperlukan adalah: Wujud hasil kerja dan satuannya,
Jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja yang harus dicapai ,
dan Standar kemampuan rata-rata untuk memperoleh hasil kerja.
2. Pendekatan Objek Kerja
Objek kerja yang dimaksud disini
adalah objek yang dilayani dalam pelaksanaan pekerjaan.Metoda ini dipergunakan
untuk jabatan yang beban kerjanya bergantung dari jumlah objek yang harus
dilayani.Sebagai contoh, Dokter melayani pasien, maka objek kerja jabatan
Dokter adalah pasien.Banyaknya volume pekerjaan Dokter tersebut dipengaruhi
oleh banyaknya pasien.
Metode ini memerlukan informasi
sebagai berikut : Wujud objek kerja dan satuannya, Jumlah beban kerja yang
tercermin dari banyaknya objek yang harus dilayani, dan Standar kemampuan
rata-rata untuk melayani objek kerja.
3. Pendekatan Peralatan Kerja
peralatan kerja adalah peralatan
yang digunakan dalam bekerja. Metoda ini digunakan untuk jabatan yang beban
kerjanya bergantung pada peralatan kerjanya.Sebagai contoh, pengemudi beban
kerjanya bergantung pada kebutuhan operasional kendaraan yang harus
dikemudikan.
Dalam menggunakan metoda ini,
informasi yang diperlukan adalah:Satuan alat kerja, Jabatan yang
diperlukan untuk pengoperasian alat kerja, Jumlah alat kerja yang dioperasikan,
dan Rasio jumlah pegawai per jabatan per alat kerja (RPK).
4. Pendekatan Tugas Per Tugas Jabatan
Metoda ini adalah metoda untuk
menghitung kebutuhan pegawai pada jabatan yang hasil kerjanya abstrak atau
beragam.Hasil beragam artinya hasil kerja dalam jabatan banyak jenisnya.
Informasi yang diperlukan untuk
dapat menghitung dengan metoda ini adalah:
Uraian tugas beserta jumlah beban untuk setiap tugas, Waktu penyelesaian tugas,
dan Jumlah waktu kerja efektif per hari rata-rata.
Dari beberapa metoda di atas, metoda
pendekatan melalui tugas per tugas jabatan adalah metoda yang digunakan dalam
penilaian dan perhitungan beban kerja di lingkungan TNI. Khusus mengenai
penilaian dan perhitungan beban kerja seorang pejabat fungsional tentunya
mempunyai instansi pembina yang telah menetapkan standar dan memiliki ciri khas
tersendiri dalam uraian pekerjaannya.
D. Kualitas Personel
Beban
Kerja yang telah dihitung, selanjutnya
diperbandingkan dengan persediaan (bezetting) personel yang ada. Perbandingan antara kebutuhan dengan
persediaan akan memperlihatkan kekurangan, kelebihan, atau kecukupan dengan
jumlah daftar susunan personel (DSP) yang ada. Disinilah peran penting tim
independen yang harus menilai hasil perhitungan beban kerja suatu organisasi
melalui analisa (Workload Analysis)
yang dapat dipertanggungjawabkan, sebab pada akhirnya jika dikaitkan dengan perhitungan formasi, hasil
penilaian dan perhitungan juga dapat digunakan untuk memprediksi kualitas persediaan personel yang
mendekati keakuratansesuaikebutuhan organisasi di masa yang akan datang.
Untuk
menjaga kualitas beban kerja personel, saat ini kita berpedoman pada komposisi zero growth. Namun demikian bila memang kita
menemukan kondisi beban kerja seorang personel pada suatu organisasi sudah overload, tidak ada salahnya komposisi
kita ubah menjadi positif growth
yaitu dengan menarik personel baru ke dalam suatu organisasi yang beban
kerjanya berlimpah. Dan sebaliknya jika memang lebih banyak ditemukan personel
yang kekurangan beban kerja maka komposisi yang dapat kita gunakan adalah minus growth, yaitu dengan mengurangi
personel yang lama agar suatu organisasi tetap mempunyai beban kerja yang
ideal.
IV.
PENUTUP.
Hasil penilaiandanperhitungan beban kerja dapat diimplementasikan secara
benar-benar efektif apabila:
1. Organisasi yang disusun benar-benar diarahkan untuk melaksanakan
misinya secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan visi yang
ditetapkan.
2. Setiap unit organisasi, tersusun dari jabatan-jabatan yang dibutuhkan dengan tugas-tugasnya yang
jelas serta beban kerjanya terukur.
3. Setiap jabatan mempunyai standar kompetensi yang jelas
bagi pegawai yang akan mendudukinya.
4. Setiap jabatan mempunyai standar kinerja
berupa uraian jabatan yang harus dicapai.
Dengan demikian, agar penilaian
dan perhitungan beban kerja dapat
dipertanggungjawabkan, maka setiap unit kerja di lingkungan TNI harus memiliki data kepegawaian yang akurat
dan up to dategunamendukung berbagai kepentingan dan
kebijakan personalianya.Pada
akhirnya sistem penilaian dan perhitungan beban kerja ini hanyalah merupakan salah satu instrument untuk
mendayagunakan pegawai, tetapisebenarnya
dapat bermanfaatsecara
tepat untuk menata
dan memenuhi kebutuhan Minimum Essential Force (MEF) yang optimal dalam rangka
reformasi birokrasi di lingkungan TNI.
Manfaat
yang dapat dipertanggung jawabkantentunya harus
didukung oleh kesepakatan dan komitmen yang kuat dari semua lini jajaran manajemen.Bila ada personel yang beban
kerjanya melebihi batas kewajaran (overload)
ditegaskan untuk membagi bebannya kepada yang kurang (underload), agar keseimbangan proposional beban kerja tersebut
dapat segera terwujud tentunya diperlukan konsistensi,
kejujuran dan transparansi pada segala hal yang berkaitan dengan aplikasi pembagian
kerja.
Semoga
reformasi birokrasi di lingkungan TNI yang diharapkan, dapat sepenuhnya
terwujud melalui penerapan sistem ini.
REFERENSI :
1. Rencana Tindak Lanjut Program Reformasi
Birokrasi TNI Tahun 2011. Maret 2011. Jakarta.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor
Perpang/176/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Buku Petunjuk
Administrasi tentang Penataan Organisasi di Lingkungan TNI.
3. Kep.Men.PAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004
tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai BerdasarkanBeban Kerja Dalam
Rangka Penyusunan Formasi
Pegawai Negeri
Sipil.
4. Peraturan Menteri Pertahanan Republik
Indonesi Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Beban Kerja di
Lingkungan Kementerian Pertahanan.
5. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang /93/XI/2011 tanggal 29 November
2011 tentang Petunjuk Administrasi Penilaian dan Perhitungan Beban Kerja di
Lingkungan TNI
6. Undang-undang nomor 43 tahun 1999
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian PNS
7. Yaslis Ilyas, 2012. Kinerja, Teori,
Penilaian dan Penelitian. Fakultas Kesehatan Masyarakat UI. Depok.
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Pedoman Penataan
Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar