PUSAT KESEHATAN TNI ALAMAT : MABES TNI CILANGKAP GEDUNG B-3 ADI SUCIPTO LT. VI CILANGKAP, JAKARTA TIMUR, INDONESIA email : puskestni@yahoo.co.id

Sabtu, 12 Februari 2011

AZAS AZAS KESEHATAN TNI AD


1.      TANGGUNG JAWAB TEKNIS KESEHATAN
Penyelenggaraan Pembinaan Kesehatan di Kesatuan, adalah tanggung jawab Komandan Kesatuan Kesehatan TNI Angkatan Darat.


2.       KONTINUITAS
Bantuan Pembinaan Kesehatan secara kontinu, khusus dalam bidang-bidang pengobatan, perawatan, evakuasi, hospitalisasi dan rehabilitasi.

3.       MOBILITAS
Kesatuan Kesehatan TNI Angkatan Darat (terutama SATKESLAP dan SATKESBAN) harus lincah.

4.       FLEXIBILITAS
Setiap perubahan situasi, hendaknya disertai rencana-rencana bantuan pembinaan Kesehatan yang tidak kaku.

5.        KESEDERHANAAN
Bantuan Pembinaan Kesehatan, dilakukan dengan cara praktis, sederhana tanpa merubah sasaran.

6.         STANDARISASI
Perlu adanya keseragaman dalam cara-cara pelaksanaan Pembinaan Kesehatan.

7.         DUKUNGAN PERBEKALAN
Dukungan pembekalan datang dari belakang kedepan.

8.         EVAKUASI
Evakuasi dilakukan oleh Kesatuan Kesehatan dibelakang.

9.          PENGHEMATAN

10.       PENUKARAN ALAT-ALAT KESEHATAN YANG TEPAT
Dalam rangka rantai evakuasi, harus diadakan penukaran alat-alat Kesehatan dengan tepat.

11.       SIKAP TERHADAP KORBAN-KORBAN PIHAK LAWAN/TAWANAN PERANG
Berdasarkan Konvensi Jenewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar