1. TANGGUNG JAWAB TEKNIS KESEHATAN
Penyelenggaraan Pembinaan Kesehatan di Kesatuan, adalah tanggung jawab Komandan Kesatuan Kesehatan TNI Angkatan Darat.
2. KONTINUITAS
Bantuan Pembinaan Kesehatan secara kontinu, khusus dalam bidang-bidang pengobatan, perawatan, evakuasi, hospitalisasi dan rehabilitasi.
3. MOBILITAS
Kesatuan Kesehatan TNI Angkatan Darat (terutama SATKESLAP dan SATKESBAN) harus lincah.
4. FLEXIBILITAS
Setiap perubahan situasi, hendaknya disertai rencana-rencana bantuan pembinaan Kesehatan yang tidak kaku.
5. KESEDERHANAAN
Bantuan Pembinaan Kesehatan, dilakukan dengan cara praktis, sederhana tanpa merubah sasaran.
6. STANDARISASI
Perlu adanya keseragaman dalam cara-cara pelaksanaan Pembinaan Kesehatan.
7. DUKUNGAN PERBEKALAN
Dukungan pembekalan datang dari belakang kedepan.
8. EVAKUASI
Evakuasi dilakukan oleh Kesatuan Kesehatan dibelakang.
9. PENGHEMATAN
10. PENUKARAN ALAT-ALAT KESEHATAN YANG TEPAT
Dalam rangka rantai evakuasi, harus diadakan penukaran alat-alat Kesehatan dengan tepat.
11. SIKAP TERHADAP KORBAN-KORBAN PIHAK LAWAN/TAWANAN PERANG
Berdasarkan Konvensi Jenewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar